Palu arit melambangkan kaum pekerja industri dan petani. Ia terlarang di masa kolonial dan Orde Baru, bahkan hingga kini. Puteri Indonesia 2015, Anindiya Kusuma
Putri, bikin heboh di media sosial. Penyebabnya, fotonya yang
menampilkan dirinya mengenakan kaos merah bergambar palu arit, yang
didapatnya dari rekan asal Vietnam dalam pertukaran pelajar semasa
kuliah.
Palu arit dan bintang merah adalah
lambang negara Vietnam. Sebaliknya, palu arit sebagai lambang Partai
Komunis Indonesia (PKI) terlarang di Indonesia. Palu arit sebagai
lambang komunisme muncul ketika Revolusi Rusia pada 1917. Palu
melambangkan pekerja industri dan arit mewakili para petani.
Paham marxisme-komunisme dibawa Henk
Sneevliet ke Hindia Belanda pada 1913. Dia mendirikan Indische
Sociaal-Democratische Vereniging (ISDV) yang kemudian berubah menjadi
PKI pada 23 Mei 1920. PKI melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda
pada 1926, namun gagal. Karena itu, pemerintah kolonial melarang PKI
terhitung 3 Mei 1926. (Baca: Henk Sneevliet Orang Pertama yang Membawa Komunisme ke Indonesia)
Menurut Ruth T. McVey dalam Kemunculan Komunisme di Indonesia,
PKI secara efektif menjadi gerakan bawah tanah, keanggotaannya
terlarang bagi pegawai negeri, dan mereka tidak dapat menggelar
pertemuan dan tidak dapat menyatakan diri secara terbuka. “Bahkan sarung dengan motif palu arit
dilarang oleh hukum yang baru,” tulis McVey. Seorang anggota partai
telah membuat desain batik palu arit pada pertemuan PKI Desember 1920 di
markas Sarekat Islam Semarang.
Menariknya, lanjut McVey, pakaian batik
dengan motif palu arit atau bintang dan bulan sabit (emblem Sarekat
Rakyat, perubahan dari Sarekat Islam Merah), yang dibuat industri batik
di Surakarta, disukai kalangan pendukung Mua′alimin (kelompok komunis
dari kalangan Islam). Sarung serupa juga menarik minat orang-orang di
pesisir barat Sumatra. Padahal, “Terlarang untuk menjual ataupun memakai
sarung dan batik ini,” tulis McVey.
PKI baru muncul dan menjadi partai resmi
setelah Indonesia merdeka dengan keluarnya Maklumat X oleh Muhammad
Hatta pada Oktober 1945 tentang pendirian partai-partai politik. PKI
keluar sebagai salah satu partai besar setelah PNI, Masyumi, dan
Nahdlatul Ulama, berdasarkan hasil pemilu pertama 1955. Hingga akhirnya
PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang pasca-Peristiwa
30 September 1965.
Pasal 2 Tap MPRS No. XXV/1966
menyebutkan bahwa “setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham
atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi
penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.”
Namun, ketetapan tersebut mengizinkan “kegiatan mempelajari secara
ilmiah komunisme/marxisme-leninisme seperti pada
universitas-universitas...”
Ternyata, aparat pernah mengizinkan penggunaan lambang palu arit untuk keperluan film Soe Hok Gie
(2005). Badan sensor, yang memeriksa film tersebut selama 3-4 hari,
juga meloloskan adegan yang menampilkan PKI dengan lambangnya, bendera
palu arit.
(Hendri F)