Logo

Logo
Latest News
Saturday, September 6, 2014

Tap MPRS Pencabutan Kekuasaan Soekarno Digugat ke MK

Patung Lilin Soekarno di Madame Tussaud Hongkong (sumber: Istimewa)

 
MB.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Ketetapan (Tap) MPR No.1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 (Pasal 6 angka 30) dan pengujian Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno (bab II Pasal 6) pada Jumat (5/9), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 75/PUU-XII/2014 ini diajukan oleh Murnanda Utama dan Deva Septana, masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Yayasan Maharya Pati yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Sidang ini dipimpin majelis hakim dengan ketua Maria Farida Indrati didampingi hakim anggota Muhammad Alim dan Aswanto

"Dalam hal ini kami Mahakarya Pati ingin memulihkan nama baik Presiden Soekarno," kata pemohon Murnanda Utama saat memberikan keterangan dalam sidang.

Murnanda mengungkapkan, gugatan dilayangkan karena tidak adanya pernyataan yang jelas dan tegas mengenai pencabutan Tap MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967, terutama mengenai penegasan status hukum dan pemulihan nama baik Soekarno.

Dalam Tap MPRS ini dinyatakan, Soekarno menyandang permasalahan hukum dan politik karena membuat kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokohnya. Lantaran tindakan tersebut, kekuasaan Soekarno dicabut.

“Ketetapan MPRS-RI No XXXIII/MPRS/1967 ini membuat reputasi Soekarno sebagai bapak bangsa tergerus secara mendasar. Dia diberhentikan dan mandat kekuasaannya sebagai Presiden Mandataris MPR dicabut oleh MPRS dengan alasan hukum dan politik. Ini kemudian menciptakan stigma negatif terhadap nama baik Soekarno, baik sebagai individu maupun sebagai Bapak dan Tokoh Bangsa,” bebernya.

Dalam ketentuan Bab II Pasal 6 Tap MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967 , lanjut Murnanda, menyatakan bahwa “Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pejabat presiden”.

“Rumusan ketentuan tersebut (Bab II pasal 6) jelas mengamanatkan agar permasalahan hukum Soekarno diselesaikan oleh pejabat presiden setelah Soekarno. Namun, kenyataannya sejak Presiden Soeharto sampai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah dilakukan,” ungkapnya.
Dia mengakui Soeharto pernah memberikan gelar Pahlawan Proklamator kepada Soekarno, sedangkan Presiden SBY menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional. Namun, menurut dia, pemberian gelar tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa Soekarno terbebas dari permasalahan hukum sehingga cap negatif dan tersangka abadi yang melekat pada Soekarno belum dipulihkan.

“Ini tentu melanggar hak-hak konstitusional kami sebagai anak-anak bangsa yang ingin mengikuti tauladan dan mempelajari semangat, ajaran dan pemikiran Soekarno sebagai tokoh bangsa. Karenanya, kami ingin memulihkan nama baiknya,” tandas Murnanda.

Dalam petitum, pemohon menyatakan bahwa ketetapan MPRS ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan ini, Muhammad Alim memberitahukan bahwa ketentuan yang diajukan oleh pemohon pernah diputuskan oleh mahkamah dan putusannya tidak menerima. Menurutnya, MK tidak berwenang menguji dan mengadili Tap MPRS sehingga dulu pernah menolak permohonan Hj Rachmawati Soekarnoputri terkait ketentuan yang sama. "Kewenangan MK hanya menguji UU terhadap UUD," kata Muhammad Alim.

Sedangkan Aswanto meminta penjelasan terkait kerugian konstitusional pemohon terkait belum dicabutnya Ketetapan MPRS No: XXXIII/MPRS/1967. Maria Farida kembali menegaskan bahwa MK tidak berwenang menguji Tap MPR karena Ketetapan MPR ini bukan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku umum hanya pada seseorang. MK menurutnya, tidak bisa memerintahkan MPR untuk mencabut ketetapan tersebut, karena kewenangan MK memutuskan setingkat UU, sedangkan MPR itu membuat UUD.

Dia juga menilai terlalu berlebihan seandainya harus mencabut Tap MPRS untuk mengangkat nama baik Soekarno. “Pemberian anugerah atau gelar sudah cukup untuk mengangkat kedudukan dan nama baik Soekarno,” pungkasnya Maria.

 Sumber: Suara Pembaharuan
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Tap MPRS Pencabutan Kekuasaan Soekarno Digugat ke MK Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi